EKBIS, KARO  

Warga Hibahkan Tanah 5 Meter untuk Jalan, Bupati Karo Minta 8 Meter

Buoati Karo Terkelin Brahmana berbincang dengan pemilik kahan yang akan dihibahkan untuk jalan alternatif, Jhon Modal Pencawan di lokasi lahan di Gang Becek Pajak Roga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Jhon Modal Pencawan, warga Gang Becek Pajak Roga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo menghibahkan sebagian tanah ladangnya kepada Pemerintah Kabupaten Karo untuk pembukaan jalan alternatif yang mengurai kemacetan dari Pajak Roga ke arah Berastagi. Tanah yang dihibahkan secara sukarela itu mempunyai lebar lima meter dan panjang 100 meter.

“Iya, beliau (pemilik tanah) bersedia menghibahkan tanahnya seluas itu. Inilah usulan kepada kami,” kata Bupati Karo Terkelin Brahmana saat meninjau lokasi tanah yang akan dihibahkan, Senin, 19 November 2018. Terkelin berbincang dengan Jhon Modal Pencawan bersama anggota DPRD Jhon Karya Sukatendel, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nasib Sianturi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Paten Purba.

Menanggapi usulan warga tersebut, Terkelin memberikan apresiasi dan dukungan niat pemilik tanah memberikan lahan secara cuma-cuma kepada pemerintah. Mengingat jalur alternatif tersebut dapat mengembangkan perekonomian dan pembangunan infrastruktur. Pemkab Karo akan mempertimbangkan dengan mengacu rencana pembangunan jangka panjang 10 tahun dan 15 tahun.

“Tapi alangkah bagusnya jika lahan itu dibebaskan lebarnya bukan 5 meter saja, tetapi 8 meter,” kata Terkelin.

Lantaran selain untuk tujuan pembangunan, ke depan jalan yang dibuka tersebut juga akan dibangun drainase di kiri dan kanan jalan. Paling tidak akan memakan tempat minimal 1,5 meter untuk drainase.

“Bayangkan kalau lebarnya 5 meter, dibangun drainase kiri kanan, jalan akan semakin sempit,” kata Terkelin.

Dia menyarankan kepada pemilik lahan agar menambah lebar jalan dari 5 meter menjadi 8 meter dengan panjang tetap 100 meter agar lebih berpotensi untuk pengelolaan pembukaan jalur jalan alternatif.

Sementara Jhon Modal Pencawan menjelaskan, awalnya dia mengikhlaskan tanahnya selebar 5 meter dan panjang 100 meter akan dihibahkan kepada Pemkab Karo.