EKBIS, KARO  

Warga Kandibata Pertanyakan Alas Hak Ganti Rugi Lahan PLTA Sungai Lau Biang

Lokasi pengerjaan pembangunan PLTA di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. [Foto Ist | Rienews.com]

RIENEWS.COMWarga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, mempertanyakan alas hak ganti rugi lahan warga yang diperuntukan sebagai lahan bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Lau Biang, Desa Kandibata.

Pemerintah Kabupaten Karo beserta DPRD Karo diminta proaktif mengawal proses ganti-rugi lahan milik warga. Disinyalir, alas hak kepemilikan lahan yang digantirugi, keabsahannya diragukan.

Kecurigaan itu disampaikan warga Desa Kandibata, Amsah Purba, Atan Sembiring Pandia, ahli waris Juraman Pandia, dan ahli waris Rajin Ginting.

Menurut Amsah, lahan yang digantirugi tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang sah, bukan pemilik yang sah.

Berita Populer: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Ditegaskannya, banyak warga Desa Kandibata yang tidak melengkapi kepemilikan tanah dengan surat-surat kepemilikan yang sah.