Setibanya di Lhokseumawe, pada Jumat pagi, 8 November 2024, warga setempat telah berada di lokasi dan menolak kedatangan 152 pengungsi Rohingya.
“Hingga rilis ini ditulis, pengungsi masih berada di atas truk dan ditelantarkan oleh negara sejak di Aceh Selatan, Banda Aceh, Lhokseumawe dan kini dalam perjalanan menuju dataran tinggi Aceh Tengah. Pengungsi dipaksa melanjutkan perjalanan tanpa ada kejelasan tujuan,” keterangan siaran pers ke-18 NGO.
Menyikapi kondisi yang dialami 152 pengungsi Rohingya, 18 NGO yakni KontraS Aceh, Perkumpulan SUAKA, Yayasan JRS Indonesia,YKMI, YKPI, Yayasan Geutanyoe CMC (Cendekia Muda Cemerlang), Flower Aceh, AWPF, PASKA Aceh, YBSB, Rumah Relawan Remaja (3R), Forum LSM Aceh, RDI UREF, Amnesty International Indonesia, Asia Justice and Rights, Advokasi Dompet Dhuafa, dan MER-C, mendesak Pemerintah Indonesia untuk; penyelamatan pengungsi untuk segera diturunkan dari truk dan diberikan tempat istirahat dan penampungan sesuai standar kemanusiaan dan hak asasi manusia termasuk pengecekan kesehatan khususnya bagi kelompok rentan ibu hamil, anak-anak, dan pengungsi sakit;
Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk bertindak mengatasi carut-marutnya koordinasi antar-lembaga negara dan saling lempar tanggung jawab antar-Pemda yang membuat pengungsi terlantar di atas truk tanpa bantuan dasar, serta memastikan implementasi Perpres secara efektif;
Mendesak Menkopolhukam atau lembaga baru yang setara untuk menjalankan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri; Mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI untuk melakukan pengawasan penanganan pengungsi serta meminta Ombudsman melakukan audit penanganan pengungsi sesuai Perpres; Mendesak Pemerintah Indonesia memposisikan pengungsi sebagai saksi dan korban dalam kasus TPPO sehingga mereka wajib dilindungi;
Artikel lain
Kecelakaan Kerja, Tiga Tukang Cat Hotel Pelawi Kabanjahe Tewas
Polda Metro Jaya Buron Dua Pegawai Kementerian Komdigi Kasus Judol
Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Kerja Sama Prioritas Kedua Negara
Mendesak Kementerian HAM untuk turut terlibat dalam perlindungan pengungsi melalui pengkajian, pengawasan, dan praktik lain yang dimungkinkan, dan; Mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan PBB, dan lembaga kemanusiaan untuk menyelaraskan respons kemanusiaan agar situasi seperti ini tidak terjadi kembali di masa depan. (Rep-02)