Keesokan harinya, Sabtu, 28 September 2023, aksi premanisme pembubaran diskusi terjadi di Hotel Grand Keman, Jakarta Selatan. Acara diskusi ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional’ tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, seperti Din Syamsudding, Said Didu, Refly Harun Tata Kesantra, Sunarko, dan Rizal Fadhillah. Acara itu dibubarkan secara paksa oleh sekelompok preman.
“Mereka, menurut sejumlah peserta diskusi sudah melakukan orasi di depan hotel sejak pagi hari. Ketika acara diskusi hendak dimulai, sekelompok preman merangsak masuk dan mengobrak-abrik ruangan. Polisi yang berada di tempat tersebut juga hanya berdiam diri,” YLBHI dalam siaran persnya pada Sabtu, 28 September 2024.
Di hari yang sama, aksi ‘September Hitam’ yang semula hendak digelar di Skate Park Dukuh Atas, Jakarta Selatan, juga dibubarkan.
“Kali ini pembubaran dilakukan secara langsung oleh aparat kepolisian. Aksi ini selain memperingati tragedi-tragedi pelanggaran HAM berat dalam rentetan sejarah Indonesia, juga menjadi ruang massa aksi untuk menunjukkan dosa-dosa Presiden Joko Widodo selama 10 tahun berkuasa,” sebut YLBHI.
YLBHI menyatakan, selain di Jakarta, aksi premanisme pembubaran serupa dialami petani yang memperingati Hari Tani di Pundonrejo, Pati, Jawa Tengah.
Artikel lain
PT Infomedia Raih Award Customer Experience Management Services Company 2024
Carles Panjaitan Diajukan Satlantas Polres Tanah Karo Raih Local Heroes Award
Polsekta Berastagi Bekuk Dua Tersangka Curanmor dan Penadah
YLBHI menegaskan, dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 tentang Hak Atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi Komnas HAM RI, pada Standar Nomor 69 ditegaskan, dalam hal terjadi demonstrasi atau unjuk rasa balasan (counter assembly), kepolisian berkewajiban untuk: a. memfasilitasi kedua/atau lebih pihak yang melakukan kegiatan berkumpul, tanpa ada; tindakan represif (pembubaran), selama kegiatan berkumpul dilakukan secara damai; b. menjaga pihak-pihak berkumpul agar terhindar dari eskalasi dan berupaya menghindari pergesekan fisik dan non-fisik antara mereka, tanpa perlu membubarkan kegiatan; c. memastikan kegiatan berkumpul bubar secara tertib dan damai; dan d. memastikan kebersihan jalan atau tempat penyelenggaraan kegiatan berkumpul kembali dalam keadaan semula. (Rep-02)
Sumber: Akun X Anies Baswedan, Humas Polri, YLBHI






