Pertama; Melakukan langkah-langkah strategis, sinergis dan antisipatif dalam penanggulangan bencana baik sebelum, saat dan pascakarhutla di wilayah masing-masing.
Kedua; Melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk pelaksanaan penanggulangan bencana karhutla.
Ketiga; Secara konsisten melaksanakan sosialisasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan terkait pelaksanaan penanggulangan bencana kahutla.
Keempat; Menyiapkan personel, pendanaan, dan sarana prasarana dalam penanggulangan bencana karhutla.
Kelima; Melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi sesuai kewenangan.
Komitmen bersama penanggulangan karhutla diteken oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar, Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial, Bupati Muaro Jambi Masnah Busyroh, Bupati Batang Hari Syahirsah, Bupati Sorolangun Cek Endra, Bupati Merangin Alyarus, Bupati Bungo Mashuri, Bupati Tebo Sukandar, Bupati Kerinci Adirozal, Wali Kota Jambi Syarif Fasya, dan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri.
Sebagai saksi Danrem 042/Gapu Jambi Kolonel Arh. Elphis Budi, Kapolda Jambi Irjen Pol H. Muchils A.S, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edy Purwanto, Kejati Jambi Hj. Andi Murwinah, dan Ketua Pengadilan Tinggi Hj. Irama Chandra Ilia. (Red)