BNNK Karo Bekuk 4 Tersangka Sindikat Pemasok Shabu ke Karo

Kepala BNN Kabupaten Karo AKBP Heppi Karokaro menunjukkan barang bukti shabu, Selasa 5 November 2019. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo menangkap empat tersangka sindikat pemasok dan pengedar narkoba di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pengungkapan jaringan pemasok dan pengedar narkoba jenis shabu ini setelah BNNK Karo menangkap tangan satu orang tersangka jaringan shabu di lokasi game zone atau judi tembak ikan, di Dusun Kuta Gugung, Kecamatan Naman Teran, pada Minggu siang, 3 November 2019.

Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karokaro mengatakan, mulanya personel dari Seksi Pemberantasan BNNK Karo mendatangi Dusun Kuta Gugung menindaklanjuti informasi masyarakat soal praktik perjudian mesin ketangkasan.

Kehadiran personel BNNK Karo di lokasi judi ketangkasan itu membuat tersangka S. Sembiring (29 tahun) warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran, gelisah. Gerak-gerik Sembiring itu pun akhirnya terbongkar setelah personel BNNK Karo melakukan penggeledahan terhadap tersangka, mendapati barang bukti berupa shabu seberat 4,09 gram.

“Tersangka resah dengan kehadiran personel, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan didapati sembilan paket narkotika jenis shabu seberat 4,09 gram dalam kemasan kotak permen mentos, berikut uang tunai Rp200, dan satu unit HP android,” kata Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karokaro, Selasa 5 November 2019.

Baca Berita:

BRI Gelar Pelatihan 10 Ribu UMKM

Polres Tanah Karo Tangkap 19 Tersangka Narkoba dan Pidum