RIENEWS.COM – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Larangan masuknya WNA dari semua negara ini, akan diberlakukan Pemerintah Indonesia mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
Kebijakan larangan (sementara) masuknya WNA ke Indonesian, sebagai upaya pemerintah mencegah varian baru virus Covid-19 (Virus Sars-Cov2).
Strain atau varian baru virus Covid-19, menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.
“Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden.
Baca Berita:
Prospek Iklim 2021, BMKG Sebut Potensi Banjir Meningkat
Cegah Virus Sars-Cov2, WNA Inggris Dilarang Masuk Indonesia
Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung pertanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.