KARO  

Diprotes Warga, Dinas LHK Stop Aktivitas 3 Penambangan Galian C

Tim Monev Galian C meninjau lokasi penambangan pasir galian C di kawasan Bunuraya, Kamis 29 Agustus 2019. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Tiga lokasi penambangan pasir galian C di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dihentikan. Langkah ini diambil Pemerintah Kabupaten Karo menindaklanjuti protes yang dilakukan warga Desa Bunuraya. Kecamatan Tiga Panah.

Warga menuding aktivitas tiga penambangan galian C yang berada di Mulia Rayat dan Nagara, menyebabkan pencemaran lingkungan kawasan Sungai Lau Mbelin. Protes ini ditindaklanjuti Kepala Desa Bunuraya, Radi Sinuraya dan melayangkan surat kepada Bupati Karo dengan tembusan Dinas Lingkungan Hidup, pada 6 Juli 2019.

Dalam penanganannya, Pemkab Karo membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Galian C.

Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Karo, Ida Yani membenarkan pembentukan tim tersebut dalam menangani protes warga Desa Bunuraya.

Simak Berita Penambangan Pasir Galian C di Kabupaten Karo

Kamis 29 Agustus 2019, Tim Monev Galian C di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Karo, Camat Merek, Kepolisian Resor Tanah Karo meninjau lokasi penambangan di kawasan Sungai Lau Mbelin (Lau Dimbo). Ida Yani menjelaskan, ketiga lokasi penambangan pasir galian C itu diketahui milik Supriyadi Ginting dan Janami Barus yang beroperasi di Desa Muliarayat, Kecamatan Tiga Panah, dan penambangan pasir milik Jengki Munthe di Desa Nagara, Kecamatan Merek.

“Di lapangan kita lihat kegiatan penambangan memiliki izin produksi dari Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 540/693/dis PMPPTSP /5/XI.1.b/IV /2018 dengan jangka waktu izin lima tahun,” katanya.

Baca Berita:

Bayar Rp26 Juta, Gagal Masuk Rehabilitasi Lido