DPR Tepis Pengembalian UU KPK ke Versi Lama

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

“Kalau ada usulan dari DPR atau dari pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya UU KPK, tentu ada mekanismenya. Semua harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Cucun juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan. Perubahan regulasi, menurutnya, harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi hukum maupun dampak kelembagaan.

Ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada pembahasan ataupun agenda resmi terkait pengembalian UU KPK ke versi lama di lingkungan DPR RI.

“Yang sudah berjalan, kita jalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Rep-Red)

Sumber: DPR RI