“Di mana larangan truk-truk sumbu dua melintas agar ditilang. Apabila tidak mengindahkan Pergub yang sudah tertuang bahwa kendaraan truk di atas gross vehicle weight (GVW) 7.500 kilogram, peti kemas, kereta gandengan dan tempelan dibatasi operasinonalnya mulai pukul 06.00-20.00 WIB pada hari Sabtu, Minggu dan hari besar keagamaan serta hari besar yang ditetapkan pemerintah. Wajib kendaraan tersebut mentaati aturan Pergub ini,” tegas Gelora.
Menyoal Pos Terpadu, sebut Gelora, Kemenhub akan segera turun ke lapangan melihat situasi dan kondisi lapangan.
“Dan selanjutnya, mereka akan membentuk Tim Terpadu ini dengan melibatkan semua kepentingan terkait baik dari BBPJN II Medan, Dishub provinsi dan kabupaten dibantu polisi dan TNI. Akan disiagakan di tempat-tempat rawan bencana dan rawan macet. Tapi, dengan inti truk harus mematuhi aturan main, jika tidak, di sini peran aparat menindak langsung melakukan penilangan agar ada efek jera bagi lainnya,” ujar Gelora.
Untuk alat-alat berat, Gelora mengungkapkan, sesuai hasil rapat di Kemenhub, akan disiagakan oleh BBPJN II Medan di lokasi yang rawan bencana longsor. Begitu juga mobil derek akan distandb- kan apabila ada kecelakaan.
“Tim Terpadu ini langsung sigap menangani. Ini hasil Rakor kami di Kemenhub,” imbuhnya.
Sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara, pembatasan truk-truk dikecualikan bagi kendaraan pengangkut seperti sembako, gas, dan BBM.
Bupati Kari Terkelin Brahmana menegaskan, larangan truk (roda delapan) melintasi itu sudah jelas ada aturannya.
“Itu sudah jelas aturannya, tidak perlu kita persoalkan. Kalau mekanismenya begitu ya, begitu. Jalankan saja, itu sudah ada payung hukumnya. Bagi melanggar tindak langsung jangan diberikan kelonggoran,” tegas Terkelin.
Sedangkan soal jalur jalan Rawasering sebagai jalan alternatif bagi truk roda delapan, kereta gandengan, kendaraan tempelan, pemerintah provinsi dan pusat akan membuat kajian.
“Perihal rekayasa lalin (lalu lintas) pelintasan mobil, truk, layak atau tidak. Mereka (pemerintah pusat) yang akan merumuskan. Namun demikian, lebih baik sebelum ditetapkan agar Tim Terpadu sosialisasi dulu kepada pengusaha truk. Jika perlu buat surat edaran. Jadi mereka sudah tahu ada Pergub yang mengatur, jangan nanti di lapangan banyak terjadi komplain para sopir saat ditindak, karena kurang komunikasi dan sosialisasi,” tegas Bupati Karo. (Rep-01)