Kesaksian Ahli Dipertanyakan, Penangguhan Penahanan Perdana Arie Ditolak

Perdana Arie, peserta aksi demo Agustus 2025 di markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Foto Rienews.com.
Perdana Arie, peserta aksi demo Agustus 2025 di markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Foto Rienews.com.

RIENEWS.COM — Sidang keenam Perdana Arie, peserta aksi demo Agustus 2025 di markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), digelar di Pengadilan Negeri Sleman, pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan ahli dari pihak jaksa.

Jaksa menghadirkan dua saksi ahli, yakni Prasojo dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda DIY, dan Dr. Yudi Prayudi, M.Kom yang merupakan Direktur Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia (UII).

Kuasa hukum Perdana Arie dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi & Keadilan (BARA Adil) menilai bahwa Prasojo memberikan keterangan yang lebih menyerupai saksi fakta. Karena itu dipertanyakan status dan relevansi keterangannya, mengingat peran seorang ahli seharusnya menyampaikan analisis berdasarkan keahlian, bukan pengalaman langsung atas kejadian.

Sementara itu, saksi ahli Yudi Prayudi menganalisa barang bukti elektronik yang diserahkan oleh penyidik.

Tim kuasa hukum menyoroti bahwa hingga sidang ke enam, belum ada penjelasan memadai mengenai alur dan prosedur pengambilan barang bukti tersebut hingga sampai ke tangan ahli untuk dianalisis.

Padahal pertanyaan ini telah diajukan sejak sidang sebelumnya dan masih belum terjawab.