RIENEWS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja selaku kuasa hukum masyarakat pengguna layanan SLB Negeri 2 Bantul dan warga sekitar resmi melaporkan dugaan maladministrasi terhadap Pemerintah Kabupaten Bantul ke Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, 20 April 2026.
Laporan ini menyangkut pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang berlokasi di Jalan Kecer No. 25, Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul, tepatnya kurang dari 50 meter dari SLB Negeri 2 Bantul dan pemukiman warga, serta berada di sempadan Sungai Code.
Sejak mulai beroperasi sekitar tahun 2023, lokasi pengolahan sampah tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis dan perizinan. Akibatnya, timbul pencemaran lingkungan signifikan yang berdampak langsung pada proses belajar mengajar di SLB, kesehatan anak berkebutuhan khusus, serta ketenangan hidup warga sekitar.
Sepanjang 2024 hingga April 2026, sampah terlihat menumpuk melebihi batas waktu 24 jam tanpa penutupan tanah atau pengolahan cepat, menimbulkan bau menyengat setiap hari terutama pada pagi-siang dan musim hujan.
Pembakaran sampah residu dengan insinerator meskipun ditolak warga menghasilkan abu terbang yang mencemari lingkungan sekolah dan pemukiman. Beberapa warga, khususnya murid SLB yang memiliki keterbatasan imunitas, mulai mengalami gejala ISPA, sesak napas, dan pusing. Sumber air bersih warga pun tercemar bau limbah, sehingga warga terdampak harus membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Proses belajar mengajar di SLB Negeri 2 Bantul menjadi sangat terganggu. Guru kesulitan mengondisikan murid berkebutuhan khusus yang konsentrasinya mudah terpecah oleh bau busuk dan asap. Kelas-kelas terpaksa menutup jendela rapat-rapat, menyebabkan sirkulasi udara tidak sehat.
“Kondisi ini sangat memilukan. Anak-anak kami yang berkebutuhan khusus sudah memiliki tantangan tersendiri dalam belajar. Ditambah bau busuk dan asap pembakaran sampah setiap hari, konsentrasi mereka buyar. Salah satu perangkat sekolah bahkan mengalami sesak napas. Kami guru harus berjuang ekstra hanya untuk menenangkan mereka, sementara kami sendiri juga pusing akibat bau dan residu pembakaran. Lembaga pendidikan, apalagi bagi anak-anak berkebutuhan khusus, harusnya mendapatkan jaminan lingkungan yang sehat. Saya meminta pemerintah segera bertindak tegas,” ungkap Kepala SLB Negeri 2 Bantul, Hifna Suprihati.
Jugil Adiningrat perwakilan warga sekitar TPS3R, mengungkapkan dampak yang mereka rasakan selama hampir dua tahun.
“Kami sudah hidup dengan bau sampah selama hampir dua tahun. Air sumur kami sudah tidak bisa dipakai, baunya seperti air limbah. Saya dan tetangga terpaksa membeli air bersih untuk masak dan mandi. Kami sudah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Februari tahun lalu, dijanjikan akan ditutup, tapi faktanya sampah malah makin banyak. Bahkan ada alat pembakar yang dipakai tanpa menjelaskan risiko kesehatan ke kami. Kami sebagai warga hanya minta hidup sehat, jangan niat baik mengatasi masalah justru menambah masalah baru,” katanya.





