“Kami mengingatkan jemaah gelombang kedua agar mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi haji untuk mempermudah proses perjalanan dari Bandara Jeddah menuju Makkah,” kata Ichsan.
Pada kesempatan yang sama, Kemenhaj kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk berangkat haji tanpa menggunakan visa haji resmi. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah, visa wisata, visa umrah, maupun skema lain yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi. Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah selama berada di Arab Saudi,” tegas Ichsan.
Satgas Haji Ilegal
Untuk memperkuat pencegahan praktik haji nonprosedural, Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.
Dari sisi layanan kesehatan, hingga saat ini tercatat 14.919 jemaah mendapatkan layanan rawat jalan, 153 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia, serta 271 jemaah dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi. Sebanyak 72 jemaah masih menjalani perawatan di rumah sakit Arab Saudi.
Kemenhaj juga mengimbau seluruh jemaah menjaga kondisi fisik dengan mengatur aktivitas ibadah sesuai kemampuan, memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung diri seperti payung dan topi, serta segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.
“Dengan suhu di Madinah dan Makkah yang berkisar antara 38 hingga 44 derajat Celsius, kedisiplinan menjaga kesehatan menjadi sangat penting agar jemaah dapat menjalankan ibadah secara optimal,” tutup Ichsan. (Rep-Red)
Sumber: Kementerian Haji dan Umrah






