RIENEWS.COM – Proses panjang Miftah Faridl melawan kebijakan sepihak CNN Indonesia, perusahaan media tempatnya berkarier sebelum dipecat, meraih kemenangan.
CNN Indonesia akhirnya membayar upah milik jurnalis mereka, Miftah Faridl yang dipotong sepihak sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi manajemen CNN Indonesia.
Pembayaran ini menandai kemenangan perjuangan sejumlah pekerja di perusahaan media massa milik salah satu pengusaha terkaya di Indonesia, Chairul Tanjung, itu sejak Juli 2024.
Pengembalian upah yang dipotong ini dinyatakan dalam surat yang dikirim manajemen CNN Indonesia. Dalam surat ‘Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya’ disertai lembar bukti transfer uang sebesar Rp3.045.900. Nominal ini adalah akumulasi pemotongan upah yang dilakukan manajemen CNN Indonesia selama Juni sampai Agustus 2024.
Tim hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati mengatakan, ini merupakan kemenangan besar dalam perjuangan perkara gugatan Miftah Faridl melawan pemotongan upah sepihak. Dalam proses ini, ada keunggulan advokasi dan solidaritas dari Tim Hukum KAJ Jatim baik para advokatnya maupun tim paralegalnya.
Menurut Salawati, ini bisa menjadi contoh model advokasi jurnalis lainnya.
“Bahwa memperjuangkan perkara atas nilai keadilan itu dilakukan dengan all out. Kami berharap putusan ini bukan hanya bukti perlakuan tidak prosedural yang dihadapi Faridl dan teman-temannya senasib, tetapi juga menjadi penguatan bagi orang-orang yang memperjuangkan nilai dasar, kebenaran dan keadilan di hidupnya atas hukum yang disimpangi,” ujar Salawati dalam siaran pers pada Sabtu, 20 September 2025.
Miftah Faridl mengatakan, pembayaran ini didedikasikan untuk rekan-rekannya sesama pekerja, baik yang melawan maupun yang masih bekerja. Bagi Faridl, pembayaran ini menunjukkan apa yang ia dan kawan-kawannya perjuangkan, membuktikan manajemen CNN Indonesia bersalah melawan hukum dalam hal pemotongan upah sepihak.
“Ini bukan sekedar uang. Ini adalah pembelajaran, bagaimana manajemen CNN Indonesia harus sadar bahwa mereka salah dan harus mengakui kesalahannya,” kata Faridl.