Pemusnahan narkoba yang dilakukan Kapoldasu berupa sabu seberat 23.204,06 gram 21.578,6 gram ganja, dan 1.587 butir pil ekstasi disaksikan langsung Kepala BNNP Brigjen Pol Drs. Andi Leodianto, Waka Polda Sumut, Irwasda, PJU Polda Sumut, Kapolres / Tabes, pihak dari Bea Cukai Medan, Balai POM Sumut, Kejati Sumut, serta penasehat hukum dan para tersangka di halaman Poldasu pada Jumat, 31 Maret 2017.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode Bulan Januari sampai Maret 2017. Dengan jumlah 26 kasus dari 50 tersangka, terdiri dari 49 pria dan satu wanita. [BAY]