“Tahap pembelajaran, dalam kurun waktu terhitung selama 14 hari,” kata Jefry, Rabu 28 Februari 2018.
Jefry mengaku tidak ingat kapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian diserahkan kepada Kejari Kabanjahe.
“Saya belum tahu kapan berkasnya diterima, harus dicek dulu,” ujar Jefry.
Sebelumnya, Kepala Cabang Bank Sumut Kabanjahe, M. Zaini Perangin-angin mengakui adanya kasus itu.
“Kasus pengelapan duit itu terjadi pada tahun 2015 lalu. Saya di sini hanya penganti Kacab yang lama. Meski demikian proses tetap berjalan, dan sudah ditangani pihak Polres Tanah Karo serta Kejaksaan Negeri Kabanjahe,” kata Zaini, Senin 26 Februari 2018. (Bay)