Dari rumah pengacara LR di daerah Surabaya ditemukan uang tunai senilai Rp1,19 miliar, uang dalam mata uang dollar AS senilai 451.700, 717.043 Dollar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.
Selain di Surabaya, penyidik JAM-Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan apartemen milik LR di Apartemen Tower Palem Executive Menteng, Jakarta Pusat. Dari lokasi itu, penyidik menemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan Dollar Amerika, Dollar Singapura, yang nilainya setara Rp2,126 miliar, dokumen terkait bukti penukaran uang atau valuta asing, dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan handphone.
Hasil pengggeledahan dari apartemen yang ditempati hakim ED di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp97 juta, uang tunai Dollar Singapura 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah bukti elektronik.
Barang bukti yang disita dari rumah hakim ED di Perumahan Semarang, penyidik menemukan uang tunai US$ 6.000, uang tunai 300 Dollar Singapura dan sejumlah bukti elektronik.
Di apartemen yang ditempati hakim HH di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp104 juta, uang tunai US$ 2.200 dan uang tunai Dollar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik
Sedangkan dari apartemen yang ditempati hakim M di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, uang USD 2.000, uang Dollar Singapura 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Dirdik JAM-Pidsus, Abdul Qihar menegaskan keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk pengacara LR, dan Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk ketiga oknum hakim PN Surabaya.
Penyidik menjerat ketiga hakim PN Surabaya, ED, HH dan M dengan pasal berlapis, Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel lain
Alami Kecelakaan Saat Bertugas Dua Anggota Tim SAR Medan Ditemukan Tewas
Bukti Pengakuan Internasional, Telkom Raih M360 Digital Nations Awards 2024
SINDIKASI: Kabinet Merah Putih Harus Prioritaskan Perbaikan Kondisi Kerja Industri Media dan Kreatif
Tersangka LR sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rep-02)
Sumber: Kejaksaan Agung