KPK-21 Kementerian/Lembaga Kerja Sama Whistleblowing System Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RIENEWS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menandatangani perjanjian kerja sama penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi (Whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi [Tipikor]), dengan 21 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Penandatanganan dilakukan Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin 21 Desember 2020.

Whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi terintegrasi dengan KPK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.

Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan. Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sistem ini menunjukkan bahwa setiap orang punya peran dalam pemberantasan korupsi. Sehingga semua orang harus sadar akan bahaya korupsi.

Baca Berita:

Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Prokes Liburan Natal dan Tahun Baru

Congrat! Satgas Covid-19 Terima HWPA 2020 Kemenlu

”Whistleblowing system ini bisa menjadi alarm atau panggilan untuk kita semua bahwa ada bahaya di sekitar kita, yaitu korupsi,” kata Firli usai penandatangan kerja sama.

KPK berharap perjanjian kerja sama ini akan berguna dan diimplementasikan dengan maksimal. Sehingga KPK dan mitra kerja akan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya, terciptanya sinergi yang mendukung tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak.

Dengan adanya whistleblowing system Tipikor ini, organisasi/lembaga akan mendapat manfaat, karena bisa mendeteksi tindak pidana korupsi sejak dini memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.