Lahan Usaha Tani Warga Relokasi Tahap III di Siosar Terkendala Masalah Klaim Lahan Ulayat

Bupati Karo Terkelin Brahmana memimpin rapatidentifikasi dan penyelesaian permasalahan penyiapan lahan usaha tani Relokasi Tahap III, Selasa 3 November 2020. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Realisasi penyediaan lahan usaha tani (LUT) untuk warga Relokasi Tahap III, dampak erupsi Gunung Sinabung, di Desa Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terkendala masalah klaim  lahan ulayat desa di lokasi LUT tersebut.

Hal ini mengemuka dalam rapat identifikasi dan penyelesaian permasalahan penyiapan lahan usaha tani Relokasi Tahap III, yang dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana, Pelaksana Asisten I Pemerintahan Davit Trimei Sinulingga, Kabag Ops Polres Tanah karo Kompol F. Munte , Pasi Teritorial Kodim 0205 /TK Kapten JMH Tampubolon, Kepada Dinas Pertanian Metehsa Purba, Plt Kalak BPBD Natanail Perangin-angin, Camat Merek Juspri Nadeak, Kabid LHK Karo Ida Yani, Kepala Desa Partibi Nelson Munte, dan PT Mega Mulya Mas selaku rekanan kontraktor Relokasi Tahap III.

“Supaya tidak ada anarkis di lapangan, kami minta tolong diberhentikan saja dulu (land clearing). Ini bukan mengancam, tapi ini aspirasi masyarakat, harus saya sampaikan,” ujar Kepala Desa Pertibi, Nelson Munte dalam pertemuan, Selasa 3 November 2020, di Kantor Bupati Karo.

Permintaan itu didasari adanya klaim masyarakat bahwa lahan yang diperuntukkan sebagai LUT untuk warga Relokasi Tahap III, merupakan lahan ulayat.

Nelson meminta adanya penyelesaian dalam hal tersebut.

“Berkaitan dengan tanah ulayat milik kami, yang diklaim milik hutan negara, kami minta tetap ada penyelesaian,” ujarnya.

Baca Berita:

BNPB Imbau Warga Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Ini Cara Avrist Assurance Melirik Pasar Milenial dan Gen-Z Untuk Produk Dana Pensiun

Pelaksana tugas Kalak BPBD Karo Natanael Perangin-angin mengakui dengan adanya permasalah tersebut, realisasi LUT terkendala.

Dikatakannya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 457 tahun 2017, menyebutkan seluas lahan 480,11 hektare diperuntukkan sebagai keperluan lahan usaha pertanian pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

“Jadi, kami sebagai user tidak tahu jika ada masyarakat mengklaim itu adalah tanah ulayat desa,” katanya.