Lahan Usaha Tani Warga Relokasi Tahap III di Siosar Terkendala Masalah Klaim Lahan Ulayat

Bupati Karo Terkelin Brahmana memimpin rapatidentifikasi dan penyelesaian permasalahan penyiapan lahan usaha tani Relokasi Tahap III, Selasa 3 November 2020. [Foto Ist | Rienews]

Sementara itu mantan Kepala BPBD Karo Martin Sitepu mengungkapkan, lokasi LUT tersebut perluasan kawasan dari Desa Siosar yang pada 1960 diserahkan masyarakat kepada pemerintah.

“Hanya, dulu batas -batasnya tidak kita ketahui. Namun masyarakat setempat telah menyerahkan kepada pemerintah pada tahun 1960. Sesuai dokumen yang ada, dalam arti kata  “involving” dengan melibatkan unsur masyarakat sekitar dan unsur pemerintah saat itu,” katanya.

Martin melanjutkan, pada 1980 baru ada tapal batas yang ditetapkan pemerintah, bahwa tanah ulayat masuk kawasan hutan milik negara.

“Hal ini juga dibuktikan ada tanda tangan bersama unsur desa dan unsur pemerintah daerah,” ujarnya.

Martin mengungkapkan, pada tahun 2003-2004 ada penebangan pinus oleh pemerintah dan tidak ada komplain dari masyarakat.

“Saat itu, sepengetahuan saya masyarakat tidak ada komplain. Pada hal momen yang tepat untuk mencegah agar kayu tidak ditebang, maaf ini lahan kami. Jadi bukan sekarang diributkan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, jika ada klaim masyarakat tanah ulayat, perlu dirembukkan.

“Perlu dirembukkan ulang jika ada dokumen, surat lagi yang belum terpantau oleh pemerintah. Silakan sampaikan,” tegas Martin.

Mendengar penjelasan duduk persoalan tersebut lahan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana menilai hal ini terjadi karena ada mis sehingga muncul permasalah.

Bupati meminta Dinas Kehutanan agar menyampaikan persoalan tersebut ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

“Agar permasalahan ini ada  win win solution supaya kita semua satu persepsi,. Sebab SK itu bukan Pemda Karo yang mengeluarkan, tapi pihak  Menteri LHK. Jadi semua ada aturan main dan sistem,” pungkas Terkelin. (Rep-01)