Tim YLBHI-LBH Surabaya Bersama dengan keluarga Paul kemudian tiba di Polda Jatim dan bertemu dengan Paul sekitar pukul 23.05 WIB.
“Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP,“ sebut.
Pemeriksaan baru dimulai sekitar pada pukul 00.30 WIB dini hari yang dipimpin Kanit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
LBH Surabaya menyatakan, pemeriksaan dilaksanakan tanpa memperhatikan waktu dan kondisi kesehatan Paul, sebab dilakukan secara maraton dikarenakan pemeriksaan baru selesai pada pukul 15.00 WIB. Di akhir pemeriksaan, bersamaan pula Paul dilakukan penahanan oleh Penyidik Polda Jatim. Pada dasarnya, aparat kepolisian harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya untuk menetapkan status tersangka.
Habibus menyatakan, penangkapan tersangka harusnya tidak dilakukan kecuali yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas. Prosedur penangkapan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga telah dilengkapi dan disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XII/2014, di mana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
“Kami menilai bahwa penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat Kepolisian tidak mempertimbangkan ketentuan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang dan kebebasan tidak boleh dirampas kecuali berdasarkan dan sesuai prosedur hukum yang sah. Terlebih aturan internal kepolisian sebagaimana termkatub dalam Pasal 6 poin d Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas POLRI menegaskan bahwa cakupan tugas Polri untuk memastikan hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang,“ kata Direkur LBH Surabaya.
Terkait kronologi penangkapan Paul, LBH Surabaya menyatakan sikap, mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Muhammad Fakhrurrozi atas penangkapan sewenang-wenang yang dialami; mendorong Komnas-HAM untuk melakukan pengawasan dan Investigasi atas Kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis pro-demokrasi; mendorong Ombudsman-RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur; dan mendesak Kompolnas melakukukan pengawasan terhadap Polda Jawa Timur. (Rep-02)