Maling Kulkas dan Bor, Marlon Tahun Baru di ‘Hotel Prodeo’

Tersangka Marlon Gurusinga saat menjalani proses pemeriksaan di Polres Tanah Karo. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Marlon Gurusinga, 42 tahun, tampaknya harus menyesali perbuatannya. Akibat tindakannya itu, tahun ini Marlon harus menikmati malam pergantian tahun di dalam hotel prodeo milik Kepolisian Resor Tanah Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Marlon ditetapkan sebagai tersangka pencurian lemari es (kulkas), speaker, dispenser, tabung gas, grenda, dan bor dari rumah milik Mega Polma Siregar, 42 tahun, penduduk Jalan Kutacane Gang HKI, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.

Kasubag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Edi Budiman menyebutkan, tersangka Marlon Gurusinga warga Desa Guru Benua, Kecamatan Munthe, satu dari dua tersangka pencurian di dalam rumah.

Baca Berita: Setelah Dilanda Tsunami, Provinsi Banten Kembali Dilanda Bencana