KARO  

Masalah Tapal Batas Desa Sukamaju-Kacinambun, Bupati Minta Warga Kedepankan Kearifan Lokal

Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama sejumlah pejabat Pemkab Karo meninjau kondisi jalan di Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Rabu 11 September 2019. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta warga Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, mengedepankan kearifan lokal dalam penyelesaian tapal batas kedua desa.

Terkelin menegaskan, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan.

“Sebenarnya soal tapal batas desa itu hanya menyangkut tertib administrasi pemerintahan. Namun demikian, semua ada aturannya, ada acuan yang menjadi mekanisme yang harus dipatuhi. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya.

Hal ini disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana saat meninjau Desa Sukamaju bersama Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kepala Dinas Pertanian Metehsa Karokaro Purba, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Paksa Tarigan,  Camat Tiga Panah Data Martina br Ginting,  Kabag Tapem Caprilus Barus, Plt Kepala Dinas LHK, Liasma br Ginting, Kapolsek Tigapanah AKP R Simanjorang dan Danramil 02/Tiga Panah, Kapten Arh Marno.

Baca Berita:

Membangun Kawasan Danau Toba dan Gunung Sinabung Berbasis Spiritualitas