Meliput Keracunan MBG di Pasar Rebo Jakarta, Jurnalis Alami Kekerasan

Kasus keracunan MBG (makan bergizi gratis).
Kasus keracunan MBG (makan bergizi gratis).

RH dan MN sempat berteriak karena emosi, lalu beberapa orang mencoba melerai. Petugas SPPG itu bahkan sudah mengangkat tangannya untuk melancarkan serangan lagi, tapi berhasil dicegah.

Lalu, keduanya pergi ke dapur SPPG yang benar-benar memasok makanan MBG ke SDN 01 Gedong.

Atas kejadian itu, kedua jurnalis melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasar Rebo.

Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong kedua jurnalis, RH dan MN juga sudah visum untuk mengecek kondisinya akibat kekerasan ini.

Mustafa menegaskan, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00  (lima ratus juta rupiah).”

Atas kejadian ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Polsek Pasar Rebo segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan yang dialami korban. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat.

AJI Jakarta dan LBH Pers mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

Mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Apalagi, kasus ini terjadi terjadi ketika jurnalis sedang meliput program MBG yang belakangan sedang bermasalah sekaligus menyebabkan keracunan massal.

Kekerasan terhadap jurnalis, bukan hanya serangan terhadap individu. Sejatinya serangan bagi pers merupakan ancaman bagi pelaksanaan hak publik untuk tahu, dan hak masyarakat mengevaluasi program pemerintah. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini. (Rep-02)