PEMILU  

MK Panggil Empat Menteri, Saksi AMIN Beberkan Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Sidang kedua sengekta Pilpres (PHPU Presiden) 2024 dengan Pemohon paslon AMIN dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan Tim Hukum AMIN di Ruang Sidang Pleno MK, Senin, 1 April 2024. Foto MKRI/Ifa.
Sidang kedua sengekta Pilpres (PHPU Presiden) 2024 dengan Pemohon paslon AMIN dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan Tim Hukum AMIN di Ruang Sidang Pleno MK, Senin, 1 April 2024. Foto MKRI/Ifa.

RIENEWS.COM – Hakim majelis Mahkamah Konstitusi memutuskan memanggil empat menteri Kabinet Joko Widodo-Ma’ruf Amin, untuk dimintai keterangan dalam sengketa Pilpres 2024 (PHPU Presiden 2024).

Dua paslon capres-cawapres, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU pada Rabu 20 Maret 2024.

Dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU Presiden) 2024 Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, pada Senin, 1 April 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang juga Ketua Majelis Hakim Pleno, memutuskan pemanggilan empat menteri tersebut dijadwalkan pada sidang hari Jumat, 5 April 2024.

Suhartoyo menegaskan bahwa MK menghadirkan para menteri untuk kepentingan hakim.

“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” kata Suhartoyo.

Ada pun empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan diperdengarkan keterangannya di sidang sengketa Pilpres 2024 yakni, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Agenda sidang kedua sengketa Pilpres 2024 Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, mendengarkan keterangan 11 saksi Pemohon, untuk memberikan kesaksian guna memperkuat atas dalil-dalil yang telah diajukan ke MK. Serta tujuh saksi ahli, untuk memberikan berbagai perspektif keahlian/keilmuan.

Saksi ahli yang dihadirkan Tim AMIN, Bambang Eka C.W., Faisal Basri, Ridwan, Antoni Budiawan, Vid Adrison, Djohermansyah Djohan, dan Yudi Prayudi.

Berikut keterangan saksi ahli dalam sengketa Pilpres 2024.

Faisal Basri: Kejanggalan Bansos

Dalam keterangannya di ruang Ruang Sidang Pleno MK, Faisal Basri menjelaskan mengenai kejanggalan keberadaan bantuan sosial  (Bansos) dalam Pemilu 2024.

Faisal menyebutkan, berpedoman pada imbauan KPK, penyaluran bantuan tidak dibenarkan tiga bulan sebelum pemilihan pejabat. Namun disayangkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 aturan tersebut tidak digaungkan.

Hal ini tampak nyata pada penyaluran bantuan El Nino yang diperpanjang penyalurannya meski bencana tersebut telah mereda.

“Kebutuhannya ini jelas untuk meningkatkan suara dari segi data yang ada. Sebab, masalah pangan di dunia kian mereda hingga Desember dan harga beras di pasar internasional pada Januari turun, justru di Indonesia kian naik dan tertinggi sepanjang sejarah, pemerintah dengan bansosnya membantu orang yang miskin dan tidak miskin tambah banyak, cita-citanya menaruh harapan agar suaranya satu putaran,” kata Faisal.

Anthony Budiawan: Perpanjangan Bansos Langgar Konstitusi

Anthony Budiawan menyatakan perpanjangan Bansos hingga Juni 2024 telah melanggar konstitusi. Sebab, hal tersebut terjadi secara sepihak tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan penyimpangan kebijakan APBN 2024 tergolong tindak pidana korupsi yang melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pada Desember 2023, Kemenkeu atas perintah Jokowi melakukan pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar 50,15 triliun rupiah. Hal ini diakui Airlangga Hartarto yang melakukan pemblokiran anggaran di sejumlah K/L untuk anggaran bansos hingga Juni 2024,” terang Anthony.

Ridwan: Pencalonan Gibran Cacat Konsiderans

Artikel lain

Tim Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024, Gibran Tak Penuhi Syarat Cawapres

Pidato Lengkap Anies di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Kita di Persimpangan yang Kritis

Gugatan Pilpres Ketua MK Suhartoyo Sebut Selesai 14 Hari Berikut Tahapannya