Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape Haram

Forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat 24 Januari 2020, di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Majelis Tarjih  dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa vape atau rokok elekronik haram.

Fatwa tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok Elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram.

Hal ini disampaikan pada Forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat 24 Januari 2020, di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta.

Simak Berita: Muhammadiyah Tegaskan Lagi Rokok Haram

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc, M.Ag., menjelaskan bahwa hal ini dilakukan guna meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok. Dimana perkembangan perokok semakin masif, salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik atau yang sering disebut dengan Vape.

“Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan. Lalu, rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi,” ujarnya.

Baca Berita: