OTT Suap Tender di Basarnas, Firli Tegaskan Telah Sesuai Prosedur

Pimpinan KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers kasus suap Kepala Basarnas dalam kasus pengaturan pemenang tender proyek di Basarnas, Rabu, 26 Juli 2023. Foto tangkap layar youtube KPK.
Pimpinan KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers kasus suap Kepala Basarnas dalam kasus pengaturan pemenang tender proyek di Basarnas, Rabu, 26 Juli 2023. Foto tangkap layar youtube KPK.

Diungkapkannya, KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut. KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis (UU yang khusus mengalahkan UU yang umum). Dengan demikian KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf,” kata Gufron dalam siaran persnya, Sabtu, 29 Juli 2023.

Imparsial mendesak KPK untuk mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas dan anak buahnya tersebut.

Pemerintah dan DPR harus segera merevisi Undang-Undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena selama ini sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum. Apalagi agenda revisi UU Peradilan Militer ini menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh presiden Jokowi pada Nawacita periode pertama kekuasaannya.

Artikel lain

Elpiji Subsidi Langka, DPR Akan Panggil Menteri BUMN Erick Thohir

Tiket.com Luncurkan Program Diskon Tanggal Muda dan Sasar Potensi Pasar Perjalanan Dinas Bisnis

American Tourister Paparkan Tren Wisata Tahun 2023, Rencanakan Liburan Seru Bersama Sahabat

“Pemerintah wajib mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil, terutama pada instansi yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU TNI, karena hanya akan menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif tersebut. Seperti dugaan korupsi misalnya yang tidak bisa diusut secara cepat dan tuntas karena eksklusifisme hukum yang berlaku bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana,” kata Gufron. (Rep-02)

Sumber: Twitter KPK