EKBIS  

Pajak Hiburan Berubah, Kemenparekraf Tampung Aspirasi Pelaku Parekraf

Ilustrasi pentas musik sebagai salah satu bentuk hiburan. Foto kemenparekraf.go.id.
Ilustrasi pentas musik sebagai salah satu bentuk hiburan. Foto kemenparekraf.go.id.

“Indonesia ini memiliki 17 subsektor ekonomi kreatif. Harusnya mereka didorong tumbuh dan berkembang, bukan dibebani pajak,” imbuh Fikri.

Staf Ahli Menparekraf Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo menambahkan, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf tengah mengkaji materi perubahan persentase tarif pajak hiburan ini. Selain itu juga terus menjalin komunikasi dengan para pelaku parekraf.

“Kami terus berkomunikasi, berkoordinasi, dan menyerap aspirasi kawan-kawan di industri. Termasuk proses yang sedang mereka lakukan dan diskusikan untuk mengawal hal itu,” kata Fadjar.

Bukan Naik, Tapi Turun
Sementara Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana pun menjelaskan, bahwa pajak hiburan yang termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebenarnya tidak mengalami kenaikan. Namun nilai persentase pajak tersebut justru diturunkan dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.

“Sebetulnya, kurang tepat kalau dibilang bahwa pajak jasa hiburan ini tarifnya naik. Secara umum, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) justru turun,” ungkap Lydia.

Ia menambahkan, dalam UU HKPD ada 12 jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain pajak pagelaran busana, kontes kecantikan, bioskop, hingga konser. Sebelumnya, PBJT tersebut dikenakan tarif pajak maksimal 35 persen. Kini diturunkan tarifnya menjadi 10 persen. Penurunan tarif pajak ini disesuaikan dengan PBJT jenis lainnya di dalam UU.

Di sisi lain, ada pula beberapa jenis jasa hiburan tertentu yang dikenakan pajak sebesar 40-75 persen, yaitu bar, kelab malam, diskotek, karaoke, dan mandi uap dan spa.

Artikel lain

Jokowi Tanggapi Isu Menteri Mundur, Gonta Ganti Menteri Nggak Masalah

17 Tahun Aksi Kamisan, Aksi HAM Tiap Kamis Bukan 5 Tahun Sekali

Pakar Unair, Polio Meningkat karena Imunisasi Selama Covid-19 Menurun

“Urgensi kenaikan tarif ini adalah instrumen fiscal. Pajak tidak hanya mencari pendapatan sebanyak-banyaknya, tetapi instrumen fiskal ini juga berfungsi regulatory melakukan pengendalian,” kata Lydia. (Rep-04)

Sumber: Kemenparekraf, DPR