Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Pemprov Sumut Ungkap Fakta Berikut

Polemik empat pulau Aceh-Sumut menyoal Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Polemik empat pulau Aceh-Sumut menyoal Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

RIENEWS.COM – Menindaklanjuti polemik empat pulau Aceh-Sumut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membeberkan sejumlah fakta terkait masuknya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung menegaskan, keempat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2022, berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Hal ini, tegas Basarin, membuktikan bahwa masuknya keempat tersebut dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bukan di masa Gubernur Bobby Nasution.

Menurutnya, pembahasan tapal Aceh-Sumut termasuk Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang berada di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Aceh Singkil, sudah berlangsung puluhan tahun.

“Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut. Jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” tegas Basarin Yunus Tanjung, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Menurut Basarin, verifikasi tapal batas wilayah termasuk soal polemik empat pulau Aceh-Sumut, sudah sejak lama dilakukan. Proses verifikasi dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008.

Tim tersebut terdiri dari berbagai instansi dan lembaga mulai dari Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, kata Basarin, status keempat pulau tersebut diputuskan dalam Kepmendagri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Selanjutnya, kata Basarin, Kemendagri kembali mengeluarkan Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut masih di wilayah Sumut, sama seperti di Kepmendagri tahun 2022.

Dikatakannya, pemerintah daerah tidak punya wewenang untuk memindahkan suatu batas wilayah. Kewenangan itu ada pada pemerintah pusat. Kepmendagri memiliki dasar dan berpedoman dari lintas keilmuan terkait.

Artikel lain

Bobby Sebut Eksplorasi Sumur Minyak di Sumut Tingkatkan Investasi Migas

Polemik Aceh-Sumut Soal Empat Pulau, Bobby Ajak Mualem ke Kemendagri

Hari Ini Dimulai Pemulangan Jemaah Haji Hingga 12 Juli 2025