“Jadi pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah, Pemprov Sumut memedomani keputusan yang telah ditetapkan Mendagri. Proses penetapannya panjang bukan setahun dua tahun, melibatkan bermacam instansi dan lembaga bahkan lintas keilmuan seperti topografi dan semacamnya. Meski begitu kita terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya,” kata Basarin.
Verifikasi Tapal Batas Tahun 2008
Mencuatnya polemik empat pulau Aceh-Sumut, direspons Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.
Dia menegaskan, penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Kepmendagri.
“Proses verifikasi telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh. Tim tersebut terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)–kini Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait,” jelas Safrizal dalam siaran pers Puspen Kemendagri, pada Rabu, 11 JUni 2025.
Hasil verifikasi saat itu menunjukkan bahwa di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Hal ini terkonfirmasi oleh Gubernur Sumut masa itu, melalui Surat Nomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.
Pada tahun 2008, dilakukan verifikasi di Provinsi Aceh, yang menunjukkan terdapat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut. Hasil verifikasi kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh (masa itu), melalui Surat Nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.
Kemudian, pada 2017 Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut. Hal ini ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.
Safrizal menambahkan, pada tahun 2020, Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD, menggelar rapat yang hasilnya, menyepakati bahwa status keempat pulau berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.
Artikel lain
Update Data Jemaah Haji 2025 yang Wafat
Ibadah Haji Selesai, Menteri Nasaruddin Mohon Maaf Kepada Jemaah Haji 2025
Timwas Haji DPR Usul Pansus Haji 2025 Soroti Akomodasi Hingga Transportasi
“Di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan, yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022, (keempat pulau) menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” imbuh Safrizal. (Rep-01)