RIENEWS.COM – DPR RI dan pemerintah didesak segera mengesahkan RUU PPRT, agar tidak ada lagi kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk terdakwa Roslina Fang, dalam tindak kekerasan berat terhadap pekerja rumah tangga (PRT), Intan Tuwa Negu, warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Andi Bayu bersama hakim anggota Douglas dan Dina menjatuhkan pada Senin, 8 Desember 2025. Selaian terdakwa Rosalina Fang, majelis hakim PN Batam, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Merliati (sepupu Rosalina) dua tahun penjara, dalam perkara sama.
Intan mengalami tindakan kekerasan dalam masa kerja selama enam bulan. Berbagai tindak kekerasan ia alami fisik dan psikis.
Menyikapi peristiwa kekerasan yang dialami PRT Intan, Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Lita Anggraini mengatakan kedua terdakwa pelaku kekerasaan dan penyiksaan terhadap Intan pantas mendapat putusan tersebut.
“Kasus Intan adalah potret buram perbudakan modern terhadap PRT. Namun situasi ini dan sudah banyak PRT yang menjadi korban, tapi negara belum juga hadir untuk PRT,” kata Lita dalam siaran pers yang diterima Rienews.com pada Rabu, 10 Desember 2025.
Berkaitan dengan masih terjadinya tindak kekerasan terhadap PRT, Lita menyatakan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah berjalan selama 21 tahun namun tak kunjung disahkan.






