Sengit, Pembahasan Pencemaran Danau Toba di Kementerian LHK

Bupati Karo Terkelin Brahmana (pegang mikropon) dalam pertemuan membahas pencemaran kawasan Danau Toba di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Jumat 9 Agustus 2019. [Foto Ist | Rienews]

“Sesuai hasil penelitian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tahun 2005-2012 menyatakan kawasan Danau Toba, kategori tercemar.  Untuk itu, sesuai instruksi Presiden Jokowi, kami HBB meminta tidak ada alasan KLHK (Kementerian  LHK)tidak setuju. Harus setuju zero keramba,” ujarnya.

Dalam rapat itu, Bupati karo Terkelin Brahmana menegaskan, tidak ada pencemaran kawasan Danau Toba di kawasan Tongging berasal dari KJA dan kotoran ternak babi.

“Terkait KJA di Tongging dan maraknya kotoran babi masuk ke Danau Toba, khusus Kabupaten Karo, itu kita katakan tidak ada. Walaupun rumah makan BPK (babi panggang Karo) bertebaran di Kabupaten Karo, tapi untuk pembuangan kotoran babi di seputaran Tongging, saya jamin tidak ada. Itu zero kotoran babi,” ungkapnya.

Terkelin menyatakan dalam waktu dekat, masyarakat Kabupaten Karo akan memberikan persetujuan sterilisasi keramba jaring apung.

“Dalam waktu dekat ini masyarakat Karo akan memberikan surat persetujuan bahwa mereka yang mengusahai KJA akan disterilkan. Ini kita dapat informasinya,” tegasnya.

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Fahrijal Nasution, Burhanuddin Siregar, Layari Sinukaban, Leonard Surungan Samosir, mendesak diberlakukannya segera zero keramba jaring apung.

Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mendorong Kementerian LHK segera mengambil sikap.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,   Binsar Situmorang menyatakan sulit menertibkan keramba jaring apung di kawasan Danau Toba.

“Sangat sulit menertibkan KJA oleh perusahaan-perusahaan yang belum menutup usahanya yang dianggap mencemari Danau Toba. Sebab, mereka tahu aturan hukum.  Kita bicara untuk zero KJA harus dulu kita revisi  payung hukumnya yang termaktub pada Perpres 81 Tahun 2014. Dalam Perpres ini tidak ada menguatkan zero KJA hanya zonasi KJA. Nah, kalau mau menanggapi apa yang diutarakan dalam rapat ini, mari revisi (Perpers) dulu, agar peraturan yang ada tidak tumpang tindih,” kata Binsar.

Direktur Pengendalian Pencemaran Air-Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Luckmi Purwandari menyatakan, akan menindaklanjuti pembahasan pencemaran Danau Toba dengan pimpinan di Kementerian LHK.

“Semua yang disampaikan tadi, sudah kita catat, dan kita akan bahas bersama pimpinan kami,” tegas Luckmi. (Rep-01)