Tom Lembong: Saya Serahkan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa

Tom Lembong Menteri Perdagangan di kabinet pertama Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019). Foto tangkap layar Akun Youtube Kejagung.
Tom Lembong Menteri Perdagangan di kabinet pertama Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019). Foto tangkap layar Akun Youtube Kejagung.

Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P, untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilitas harga seharusya diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukannya hanya BUMN.

Bahwa kedelapan perusahaan swasta yang mengelola GKM menjadi GKP sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.

Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola GKM menjadi GKP, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu delapan perusahaan tersebut ke pasaraan atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp16 ribu perkilogram, yaitu harga yang lebih tinggi dari HET saat itu, yaitu RP13 ribu perkilogram, dan tidak dilakukan operasi pasar.

Bahwa dari pengadaan dan penjualan GKM yang telah diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar 105 rupiah perkilogram.

Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih 400 miliar rupiah.

Bahwa selanjutnya pada hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik pada Jampidsus Kejagung, menentapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun kedua tersangka tersebut. Satu, TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Yang kedua, tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016.

Terhadap kedua tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, tersangka TS di rutan Salemba Cabang Kejagung.

Artikel lain

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Mayat Perempuan Dalam Tas di Karo

Kejagung Ungkap Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Sita Uang Miliaran

SINDIKASI: Kabinet Merah Putih Harus Prioritaskan Perbaikan Kondisi Kerja Industri Media dan Kreatif

Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. (Rep-02)

Sumber: Youtube Kejaksaan Agung