RIENEWS.COM – Dewan Pers secara resmi menyampaikan usulan pandangan dan pendapat Dewan Pers terhadap revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, a dengan tujuan untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.
Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat d alam keterangan tertulis pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Seperti diketahui, saat ini revisi UU Hak Cipta kini tengah bergulir di DPR RI, dan Dewan Pers mendorong karya jurnalistik menjadi salah satu poin yang dimasukkan.
Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers, mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media, mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional, memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.
Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap revisi UU Hak Cipta, telah diserahkan secara resmi kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum, Jumat, 10 Oktober 2025.
Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin.
Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi revisi UU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.
Berikut usulan pandangan dan pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- BAB I Ketentuan Umum
Pasal 1 angka 3
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra “serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.
- BAB III Hak Terkait, Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan Pasal 26 huruf (a) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
- penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
- BAB IV Pencipta
Pasal 31
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu orang yang namanya:
- disebut dalam Ciptaan;
- sampai c, …
- tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
“e. tercantum dalam karya jurnalistik.”