Usulan dan Pendapat Lengkap Dewan Pers untuk Revisi UU Hak Cipta

Dewan Pers.
Dewan Pers.

Pasal 31 diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. tercantum dalam karya jurnalistik.”

  1. BAB V, Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 40 ayat (1)

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas:

  1. Buku, …
  2. sampai dengan r, ….
  3. Program komputer
  4. “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.”
  • Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan “serta karya jurnalistik”.
  • Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan “t. Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.”
  1. Penjelasan Pasal 40 ayat (1)

“Huruf t Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan penjelasan ketentuan untuk huruf (t) yaitu “t. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

  1. BAB VI Pembatasan Hak Cipta

Pasal 43 huruf (c)

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau

Pasal 43 huruf (c) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

  1. BAB VI Pembatasan Hak Cipta

Pasal 48

Penggandaan, penyiaran, atau komunikasi atas ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan ciptaan berupa:

  1. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh pencipta, atau berhubungan dengan penyiaran atau komunikasi atas suatu ciptaan;
  2. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan

Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

  1. BAB IX Masa Berlaku Hak Cipta Dan Hak Terkait, Paragraf 2

Masa Berlaku Hak Ekonomi Pasal 58 ayat (1)

  1. Buku, …
  2. Ceramah, …
  3. Sampai i.
  4. Karya jurnalistik

Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j) karya jurnalistik”.

  1. BAB IX Masa Berlaku Hak Cipta Dan Hak Terkait, Paragraf 2

Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pasal 59 ayat (1)

  1. Karya fotografi, …
  2. Potret…
  3. Sampai j.
  4. Karya jurnalistik berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k) karya jurnalistik”.

  1. Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya Jurnalistik:
  1. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi;

Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, sebagai berikut:

i.  Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba.

ii. Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang digunakan.

iii. Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan:

Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari karya aslinya.

iv. Dampak Penggunaan terhadap Pasar : Apakah penggunaan tersebut merugikan potensi pasar atau nilai karya asli. (Rep-02)