Warga Kuta Rayat Hadang Dua Truk Diduga Angkut Kayu Ilegal Loging

Kayu olahan yang diduga dari aksi pembalakan liar yang disita warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor Simpang Empat kini mendalami kasus dugaan ilegal loging. Kasus ini bermula dari aksi penghadangan dua truk bermuatan kayu olahan yang dilakukan warga Desa Kuta Rayat di Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Jumat dinihari, 17 Januari 2020.

Aksi penghadangan ini dilakukan oleh warga yang gerah dengan aksi pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya di Karo. Sekira pukul 02.00 WIB, massa menghadang dua truk yang melintas dengan muatan kayu.

“Sudah bertahun-tahun kami menyaksikan hal ini. Tetapi tidak ada penindakan tegas dari aparat. Bosan melihat hal ini terus, warga Desa Kuta Rayat beserta Karang Taruna sepakat melakukan aksi penyanderaan kayu ilegal,” ujar salah satu warga.

Baca Berita:

Dua Petani di Karo Tewas Disambar Petir

Ini Pesan Bupati Karo di Hari Kesadaran Nasional Kepada ASN

Warga menuding aksi pembalakan liar (ilegal loging) di kawasan Tahura telah berlangsung sekitar enam tahun.

“Perambahan hutan dekat perbatasan Karo-Langkat sudah berlangsung sekitar 6 tahun. Ini bukan hal baru, beberapa kali sudah kami laporkan tetapi tidak ada tanggapan serius,” kata warga.