Sementara itu Kepala Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan pihaknya terus melakukan upaya perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia pelayanan pembuatan paspor dapat dilakukan dengan mudah dan cepat asal syarat-syarat yang telah ditentukan dipenuhi. “Kami memberikan kepastian waktu lamanya hanya satu jam,” katanya.
Mengenai Sistapora Dudi menjelaskan ini merupakan penggunaan teknologi informasi untuk melacak dan mengetahui keberadaan orang asing dan juga masa berlakunya paspor orang asing.
“Sistapora ini berbasis android dan juga iOS. Dengan adanya sistem ini kami bisa melacak keberadaan orang asing tersebut khusus hanya diwilayah Depok saja,” katanya.
Dudi menjelaskan walaupun orang asing ini selalu berganti telepon genggam namun keberadannya tetap terdeteksi. Jadi bukan nomer telepon genggamnya yang terdeteksi tetapi nama dan pasword.[ANT/ANY]