RIENEWS.COM – Rapat paripurna DPR RI mengesahkan revisi empat undang-undang yakni revisi UU Polri, TNI, Kementerian Negara dan UU Keimigrasian menjadi RUU inisiatif DPR.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 yang digelar di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, yakni Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Muhaimin Iskandar.
Keempat UU yang akan direvisi menjadi RUU inisiatif DPR RI tersebut yakni, RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengesahan revisi UU didahului dengan penyerahan pandangan masing-masing fraksi yang ada di DPR. Tiap perwakilan fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi terkait Sufmi Dasco menyatakan, menugaskan Badan Legislasi (DPR RI) untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut.
Artikel lain
Alasan Jokowi Perintahkan Berhenti Bikin Aplikasi Baru
Platform Digital Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten Siarkan Judi Online
Suhu Panas Mekah, Disarankan Jemaah Umrah Wajib Pukul 10 Malam atau 9 Pagi