Komisi II Ungkap Kendala Penyaluran Lahan Eks HGU PTPN Kepada Masyarakat

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan distribusi lahan eks hak guna usaha (HGU) milik PTPN di Sumatera Utara kepada masyarakat. Tetapi, upaya ini masih terhambat oleh sejumlah kendala administratif dan regulasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian BUMN.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin kunjungan kerja dengan Gubernur Sumut, Kementerian ATR/BPN, Kakanwil BPN dan bupati/wali kota di Kota Medan, pada Kamis, 3 Juli 2025, mendapat penjelasan, saat ini terdapat hampir 6.000 hektar lahan eks HGU milik PTPN yang tersebar di Sumatera Utara. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, menunjukkan keinginan kuat untuk mendistribusikan lahan-lahan eks HGU PTPN tersebut kepada masyarakat. Namun, proses tersebut terganjal beberapa persoalan utama.

“Pertama, lahan eks HGU PTPN masih tercatat sebagai aset BUMN, hanya bisa dilepas jika ada kompensasi atau ganti rugi. Ini tentu sangat memberatkan, apalagi bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Rifqi.

Dikatakannya, meskipun masa HGU sudah berakhir, lahan tersebut tetap tercatat sebagai aset negara yang dimiliki BUMN, sehingga secara administratif masih dianggap sah secara hukum dan tidak dapat langsung dialihkan.

“Kendati HGUnya sudah habis, ini masih dicatatkan sebagai aset BUMN yang kemudian seolah-olah mendapatkan legalitas formil di mata negara,” jelasnya.

Artikel lain

Kisah Surya Sebagai ‘Anak Kebon’ di Hadapan Pensiunan PTPN IV Pabatu

Kolaborasi Telkom-Conversant Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan Aman

Kata KPK, Laporan Warga Ungkap Dugaan Korupsi Kadis PUPR Sumut