Kata KPK, Laporan Warga Ungkap Dugaan Korupsi Kadis PUPR Sumut

KPK gelar konferensi pers penangkapan Kadis PUPR, Topan Putra Ginting dan empat tersangka lainnya dalam dugaan korupsi pengaturan pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I Sumatera Utara, pada Sabtu, 28 Juni 2025.
KPK gelar konferensi pers penangkapan Kadis PUPR, Topan Putra Ginting dan empat tersangka lainnya dalam dugaan korupsi pengaturan pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I Sumatera Utara, pada Sabtu, 28 Juni 2025.

RIENEWS.COM – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Mandailing Natal, Sumatera Utara, menangkap lima orang tersangka dalam dugaan korupsi pengaturan pemenang tender proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.

Kelima tersangka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Sumatera Utara, Topan Putra Ginting, Dirut PT DNG, M Akhirun Piliang dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT RN. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar, dan tersangka Heliyanto selaku PPK Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Dari operasi tangkap tangan ini, KPK mengungkap bagaimana modus operandi para tersangka selaku pejabat pemerintah dan pihak swasta menjalankan praktik korupsi.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ada sejumlah proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

Proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan Dinas PUPR Sumut, yakni preservasi jalan Simpang Kota Pinang -Gunung Tua-Simpang Pa XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar. Preservasi jalan Simpang Kota Pinang -Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar. Rehabilitasi jalan Simpang Kota Pinang -Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, preservasi jalan Simpang Kota Pinang -Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sedangkan proyek pembangunan jalan oleh Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara yakni, pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan nilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Asep menegaskan, dari nilai total proyek pembangunan jalan tersebut, umumnya 10 sampai 20 persen dari Rp231,8 miliar itu, sekitar Rp46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap.

Menurut Asep, operasi tangkap tangan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara menindaklanjuti laporan masyakarat.

“Beberapa bulan lalu, ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah Sumatera Utara kualitasnya memang kurang bagus. Sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunan,” kata Asep dalam konferensi pers hasil OTT KPK di Kabupaten Mandailing Natal, pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Gedung KPK, Jakarta.

Berbekal informasi itu, KPK menurunkan tim dan memantau pergerakan target operasi.

Dugaan penyuapan untuk pengaturan pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara semakin menguat setelah KPK mendapatkan laporan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), adanya penarikan uang sebesar Rp2 miliar oleh pihak swasta.

“Kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek, terkait dengan pembangunan jalan,” kata Asep.

Artikel lain

Anggota DPRD Sumut Alfriyansah Desak Penertiban THM di Dairi

Peluncuran Buku Panduan Deteksi Dini Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, dan Ekstremisme

Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Tim OTT KPK yang diturunkan ke Sumatera Utara mendapati adanya pertemuan antara Kadis PUPR Sumut, Topan dengan M Akhirun Piliang (Dirut PT DNG) dan M Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN). Asep menjelaskan, PT DNG dan PT RN telah memenangkan lelang proyek sejak 2023.

“Sekitar awal mingggu ini diperoleh informasi ada pertemuan dan juga penyerahan sejumlah uang,” sebut Asep.

Dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, kata Asep, KPK berkoordinasi dengan PPATK, memantau pergerakan uang.

“Kita mengikuti dengan follow the money, ke mana uang itu akan berjalan,” katanya.

Ada pun barang bukti dari OTT KPK, kata Asep, disita Rp231 juta.

“Ini adalah Rp231 juta yang merupakan bagian dari Rp2 miliar, yang lainnya telah didistribusikan dan kami sedang mencari ke mana saja uang tersebut didistribusikan, kami bekerjasama dengan PPATK,” imbuh Asep.

Meski barang bukti yang disita sedikit, kata Asep, sebab KPK ingin mencegah, supaya pihak-pihak ini tidak mendapatkan proyek tersebut.

“Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentunya hasilnya tidak akan maksimal karena paling tidak sekitar 46 miliar dari uang (proyek) itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh proyek tersebut, tidak digunakan  untuk pembangunan jalan,” katanya.

Asep menyatakan, walaupun dengan barang bukti sedikit tetapi perusahaan tersebut tidak akan jadi pemenang, melakukan pekerjaan jalan.

“Sehingga kita berharap nilai kontrak Rp231,8 miliar untuk pembangunan jalan di Sumatera Utara bisa dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel,” jelas Asep.

Artikel lain

Jual Beli Pulau Indonesia, DPR Tegaskan Tidak Boleh Diperjualbelikan

Perang Iran-Israel Bisa Picu Krisis, DPR Dorong Pemerintah Mitigasi

Kasus Sifilis Melonjak, DPR Sarankan Layanan Gratis dan Rahasia di Puskesmas

KPK menahan kelima orang tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.  (Rep-02)