RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo dan Kejaksaan Negeri Karo menandatangani dua kesepahaman bersama, Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan pengamanan aset daerah.
Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan, penandatangan MoU tersebut diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Pemerintah Kabupaten Karo dan Kejaksaan Negeri Karo akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya. Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Karo,” kata Terkelin dalam sambutannya.
Baca Berita:
Pemkab Karo Gelar Rakor New Normal Life di Tengah Pandemi Covid-19
Bupati Karo Serukan Penerapan Protokol Kesehatan Sebagai Budaya Baru Lawan Covid 19
Terkelin mengungkapkan, dengan adanya MoU peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah dan pengamanan aset, diharapkan ke depannya upaya penyelesaian sertifikasi dan masalah hukum terkait tanah dapat diselesaikan secara bersama.
Dengan harapan sinergitas penyelesaian administrasi dan permasalahan tanah milik Pemerintah Kabupaten Karo dilakukan secara komperehensif dalam rangka optimalisasi pengamanan dan penertiban aset tanah untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo.
“Kita menyambut baik atas terlaksananya penandatanganan kedua MoU ini, sehingga pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Karo termasuk untuk mengamankan aset-aset di Pemerintah Kabupaten Karo yang bermasalah dengan hukum dapat diselesaikan dengan baik dan seadil-adilnya,” ucap Bupati Karo.
Hadir dalam penandatangan MoU Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan, Kepala BPKPAD Anderiasta Tarigan, Kabag Hukum Monica Purba, Kabag Otda Robinson Purba, Kabag Humas Protokol F. Leonardo Surbakti dan jajaran dari Kejaksaan Negeri Karo. (Rep-01)