Polisi Ungkap Dua Oknum Sipir Rutan Kabanjahe Jadi Kurir Narkoba

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu, Danyonif 125/Simbisa Mayor Inf. Anjuanda Pardosi saat pemusnahan shabu-shabu seberat 9,4 kilogram, di Mapolres Tanah Karo, Kamis 16 Mei 2019. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menetapkan dua sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, sebagai tersangka peredaran narkoba. A dan T disebut sebagai kurir untuk memasukkan narkoba dalam lingkungan Rutan Kabanjahe.

“Untuk sipirnya sudah kita tetapkan jadi tersangka. Jadi, sipir ini tugasnya sebagai kurir, napinya pesan barang sama bandarnya. Terus sipir ini tugasnya jemput barang, tepatnya di wilayah seputaran Tugu Bambu Runcing, kemudian dibawa masuk ke Rutan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Rutan Kabanjahe, dan menemukan shabu-shabu di salah satu blok tahanan.

Simak Berita: Kasus Temuan Shabu di Rutan Kabanjahe, Polisi Amankan Dua Sipir

“Kita masih lakukan pemeriksaan dan pengembangan dugaan keterlibatan yang lain. Namun yang pasti, kita amankan 4 warga binaan dan 2 sipir, untuk barang bukti shabunya 30 gram,” ujar AKP Ras Maju.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun menyerahkan proses hukum kedua anak buahnya pada Kepolisian.

“Semua kita serahkan kepada petugas dan prosedur yang berlaku. Apakah kedua sipir tersebut bersalah atau tidak. Semua kita serahkan kepada polisi guna proses hukum,” kata Simson Bangun, Senin 13 Januari 2020.

Baca Berita:

BNPB Salurkan Bantuan 29 Unit Traktor Kepada Desa Terdampak Erupsi Gunung Sinabung