RIENEWS.COM – Tim tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita lahan pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM), terkait kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara mencapai Rp300 miliar.
Penyitaan dilakukan tim Pidsus Kejati Bengkulu pada Minggu, 6 Juli 2025, di Desa Taba Penanjung dan Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Eksekusi penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajati Bengkulu Nomor Print – 721/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 4 Juli 2025 dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 327/Pid.B.Sita/2025/PN tanggal 2 Juli 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengatakan, penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas dugaan korupsi pertambangan PT RSM.
Danang menjelaskan, tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian mencapai Rp300 miliar.
Artikel lain
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN dalam UU Cipta Kerja
DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Pajak Bagi UMKM
Komisi VI Dukung Transformasi Bisnis Dirut Telkom Dian Siswarini
Kerugian tersebut diperoleh dari proses perhitungan resmi yang mencakup tidak hanya kerugian keuangan negara, namun juga nilai ganti kerusakan lingkungan hidup dan kerusakan pohon akibat aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan.
“Perhitungan tersebut termasuk mengganti kerusakan pohon dan lingkungan hidup yang disebabkan oleh tindakan perusahaan yang melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan,” ujar Danang yang memimpin proses penyitaan aset.
Artikel lain
Komisi II Ungkap Kendala Penyaluran Lahan Eks HGU PTPN Kepada Masyarakat
Kejagung Sita Rp1,3 Triliun Dalam Perkara CPO Perusahaan MMG dan PHG
DPR Soroti Kenaikan Harga Beras di Tengah Stok Melimpah
Proses penyitaan oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu dikawal anggota TNI. Meski telah melakukan penyitaan, penyidik Kejati Bengkulu belum mempublikasikan secara rinci bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan PT. RSM, karena proses penyidikan masih terus dilakukan oleh tim jaksa penyidik. (Rep-02)
Sumber: Kejaksaan Agung






