Kejagung Tetapkan Perusahaan PT TPL Tersangka Kasus Transfer Pricing 2008-2025

Konferensi pers Kejaksaan Agung tersangka baru, korporasi PT TPL kasus transfer pricing 2008-2025. Foto Puspenkum Kejagung.
Konferensi pers Kejaksaan Agung tersangka baru, korporasi PT TPL kasus transfer pricing 2008-2025. Foto Puspenkum Kejagung.

RIENEWS.COM – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing tahun 2008-2025, yakni  PT TPL Tbk.

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan tersangka baru, PT TPL sebagai tersangka korporasi setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam konferensi pers pada Senin, 7 September 2026, menjelaskan, tim penyidik Jam Pipdsus telah memeriksa 112 orang saksi yang salah satunya kuasa Direksi PT TPL, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri serta Permintaan dan Surat Tugas Ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Direktur Penyidikan pada Jam Pidsus, Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa PT IIU yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983 dan berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001 telah berubah nama menjadi PT TPL, Tbk yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (Pulp) dan perhutanan.

Korporasi TPL sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 dalam melaksanakan kegiatan usahanya melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya yakni DP MMI, Ltd., (DP Macau) dan penjualan lokal kepada APR.

Saiful mengungkapkan, dalam pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, PT TPL  diduga secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Sesuai ketentuan, PT TPL dalam pelaksanaan penjualan produk pulp dan penjualan lokal tersebut berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi.