“Namun (perusahaan) menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” ujar Saiful Bahri.
Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa PT TPL secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam melakukan review, menelaah KKP & LHP tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun.
Dengan kerja sama tersebut, sebut Saiful, pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL.
“Bahwa perbuatan Korporasi PT TPL bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Saiful Bahri.
Atas perbuatan tersebut, Tim Penyidik Jam Pidsus menetapkan perusahaan TPL sebagai tersangka dan dijerat dengan Ppasal primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
serta pasal subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)
Sumber: Kejaksaan Agung






