RIENEWS.COM – Penyeludup 84 vape narkoba yang dibeli di Malaysia dan dibawa tersangka T, penumpang pesawat rute Malaysia-Indonesia, berhasil digagalkan. Kini tersangka T menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, tersangka ditangkap di Terminal 2F kedatangan bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, pukul 01.45 WIB, Minggu, 5 Oktober 2025.
“Dari tangan tersangka ini kami sita barang bukti 68 bungkus bertulisan Shield Frog dan 13 bungkus bertulisan The Godfather vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate, dan tiga digunakan pihak Bea Cukai untuk pemeriksaan lab,“ ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso pada Senin, 6 Oktober 2025.
Eko menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka T mengaku bahwa vape narkoba ini diperolehnya dari seseorang bernama Yenny, dan ini merupakan kedua kalinya vape narkoba itu dipasok tersangka T ke Indonesia.
Sebelumnya, tersangka T membawa lima vape narkoba yang dibelinya di Malasia dengan harga 350 MYR/bungkus atau sekitar Rp1.400.000. Kelima bungkus vape narkoba itu, dijual tersangka T kepada teman-temannya di Indonesia, atas nama Karisha sebanyak satu bungkus, Ko Edward dua bungkus dengan harga Rp3.500.000/bungkus. Dua bungkus lainnya digunakan tersangka T secara pribadi.
“Tersangka T mengaku bahwa efek dari vape ini memberikan high and rileks,“ kata Eko.
Sukses aksi yang pertama, tersangka T kemudian memesan lagi kepada Yenny sebanyak 80 pcs dengan membayar seharga 13.240 MYR atau setara dengan Rp52.008.679 untuk dijual di Indonesia. Tersangka kemudian mengajak dua temannya mengambil barang dan mengemas untuk langsung dibawa ke Indonesia.
“Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi X-ray adanya narkoba, Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” kata Eko. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






