RIENEWS.COM – Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) menangkap delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Total uang tunai yang disita dalam OTT KPK mencapai Rp106 miliar.
Para tersangka tersebut, yakni LMP selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, ADR Direktur Utama (Dirut) Summarecon, SON sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, LEV selaku pihak swasta, serta ARF, FEZ, MF, dan ERW selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September s.d 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Dalam konstruksi perkara pada klaster dugaan penerimaan suap bermula dari adanya pengajuan perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan) atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor,” kata Budi dalam keterangan resminya pada Selasa, 15 September 2026.
Dijelaskannya, sebagian dari tanah tersebut bermasalah, sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya. Adapun sejumlah pihak ahli waris diduga mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan melayangkan gugatan di PTUN Bandung atas nama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.
“Sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa, YA dan LEV mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON. Sebab, diketahui sebelumnya bahwa SON tidak mau menurut kecuali mendapat arahan dari atasannya,” ungkap Budi.
Dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar.





