Kronologi Lengkap Mutilasi di Mojokerto oleh Tersangka AM

AM tersangka mutilasi di Mojokerto dihadirkan penyidik dalam konferensi pers Polres Mojokerto dalam pengungkapan kasus temuan ratusan potongan tubuh perempuan TAS, pada Senin, 8 September 2025.
AM tersangka mutilasi di Mojokerto dihadirkan penyidik dalam konferensi pers Polres Mojokerto dalam pengungkapan kasus temuan ratusan potongan tubuh perempuan TAS, pada Senin, 8 September 2025.

RIENEWS.COM – Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, AKBP Ihram Kustarto mengaku baru kali ini menemukan peristiwa sekeji ini.

“Selama 20 tahun saya menjadi polisi, baru kali ini saya lihat potongan manusia seperti hewan,” ungkap Kapolres Mojokerto dalam konferensi pers pengungkapan kasus mutilasi, pada Senin, 8 September 2025.

Kapolres menyebutkan, perbuatan yang dilakukan tersangka, AM (24 tahun) asal Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, memutilasi tubuh pacarnya hingga ratusan potongan, terjadi pada Minggu dinihari, 31 Agustus 2025. Tersangka AM sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan.

Ironisnya, setelah mengeksekusi korban, TAS (25 tahun) warga Kabupaten Lamongan, tersangka tetap tinggal di kos tersebut dan beraktivitas seperti biasa. Saat polisi datang menggerebek dan menangkap tersangka AM, pada Minggu dinihari, 7 September 2025, polisi menemukan potongan bagian kepala korban yang disimpan tersangka di balik lemari.

Dijelaskan AKBP Ihram, tersangka dan korban menjalin hubungan asmara selama empat tahun, dan tinggal bersama tanpa ikatan sah suami-istri, di salah satu kosan di Surabaya.

Pembunuhan dengan cara memutilasi tubuh korban hingga ratusan potongan, dan memisahkan antara daging dan tulang, kata Kapolres, dilakukan tersangka dengan motif asmara (korban dan tersangka tinggal bersama), kemudian tuntutan ekonomi, rasa kekesalan yang berlebihan.

Kasus keji ini terungkap dari penemuan potongan telapak kaki sebelah kiri oleh seorang warga di wilayah Pacet Utara, Kecamatan Pacet, Mojokerto, pada Sabtu, 6 September 2025.

“Diawali dari penemuan oleh seorang warga di wilayah Pacet, tepatnya di Pacet Utara di jurang pinggir jalan raya, jalan menuju arah Karangbatu, kemudian dilaporkan ke Polsek Pacet, dilaporkan ke saya, kami investigasi segera. Mengumpulkan tim menuju TKP,” kata Kapolres.

Sampainya di TKP, menurut Ihram, pihaknya menemukan kembali beberapa potongan tubuh korban yang berceceran dengan jarak yang cukup jauh, berjarak 50 meter dan 100 meter.

Banyaknya temuan potongan tubuh, Polres Mojokerta melibatkan relawan.

“Melibatkan relawan untuk mencari potongan tubuh lainnya. Kami evaluasi dengan Inafis dan memohon bantuan anjing pelacak dari Direktorat Samapta Polda Jawa Timur. Dengan bantuan itu, kita menemukan di TKP 76 potongan tubuh korban,” sebut Kapolres.

Dari salah satu potongan tubuh korban, ungkap Kapolres, dilakukan analisis forensic yang akhirnya kepolisian mendapatkan identitas korban.

Kapolres mengatakan, aksi keji dilakukan tersangka seorang diri, pada Minggu dinihari, 31 Agustus 2025.

“Pelaku pulang larut malam, sampai ke kosan di Surabaya, hendak masuk dikunci oleh korban, ditunggu sampai 1 jam. Setelah 1 jam dibukakan, (korban) marah dengan kosa kata yang tidak pada umumnya. Hal itu sebenarnya sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi dari korban dan seterusnya. Hal tersebutlah menjadi akumulasi akhirnya memicu cekcok di malam hari tersebut,” sebut Kapolres.

Keterangan dari pelaku, Ihram menjelaskan, AM tidak banyak bicara, begitu dibukakan pintu dibuka, korban naik ke atas lantai dua, dan pelaku menuju dapur mengambil pisau.

“Dan ditusukkan ke bagian leher (korban) mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Aksi keji (mutilasi) dilakukan AM di kamar mandi dengan memotong-motong tubuh korban dan memisahkan bagian daging dan tulang. Kemudian ada beberapa potongan yang sudah dibuang di hari tersebut di wilayah Pacet,” kata AKBP Ihram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 atau 338.

“Dia merencanakan peristiwa 338 (pembunuhan) ini, sehingga kami sangkakan kepada tersangka Pasal 340 dengan hukuman ancaman minimal seumur hidup,” ujar Kapolres.

Ihram mengungkapkan, dalam tahun ini terjadi empat kasus temuan mayat di wilayah Pacet.

“Saya ingatkan, jangan jadikan wilayah Pacet tempat buang jenazah. Dalam satu tahun ini ada empat kali,” sebut Kapolres.

Tersangka AM mohon maaf kepada keluarga korban.

“Emosi saya memuncak, saya memendam emosi sejak lama. Ada banyak masalah. Saya naik darah dan ngeblank. Untuk keluarga, saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar AM kepada wartawan. (Rep-02)

Sumber: Instagram Polres Mojokerto