RIENEWS.COM — Pemerintah Kota Padang menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor selama tujuh hari terhitung 3 – 9 November 2018. Status tersebut berdasarkan hasil kaji cepat penanganan darurat banjir dan tanah longsor yang menerjang Padang pada 2 November 2018 siang lalu.
“Banjir telah surut dan jalan terdampak longsor sudah bisa dilalui kendaraan,” kata Kepala Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho melalui siaran pers yang diterima Rienews.com, Ahad, 4 November 2018.
Bencana terjadi akibat intensitas hujan yang tinggi dan meluapnya DAS (daerah aliran sungai) Sungai Beringin yang mengalir ke Sungai Batang Arau serta Sungai Banda Bakali yang berada di Kota Padang. Kawasan yang tertimpa bencana meliputi Kota Padang, Kelurahan Bungus Barat di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kelurahan Pegambiran Ampalu, Batung Taba, Gurun Laweh, Kuto Baru, dan Banuaran di Kecamatan Lubuk Begalung, Kelurahan Kepala Koto di Kecamatan Pauh, Kelurahan Beringin, Padang Besi, dan Tarantang di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kelurahan Alai Parak Kopi di Kecamatan Padang Utara, Kelurahan Seberang Padang dan Seberang Palinggam di Kecamatan Padang Selatan, serta Kelurahan Pacah di Kecamatan Koto Tengah.