RIENEWS.COM – Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) mendukung segala upaya yang dilakukan Kementerian Luar Negeri dalam menyelamatkan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia di Thailand melalui mitra Yayasan IJMI di Thailand, IJM Thailand. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk melindungi dan memulihkan hak-hak WNI yang terjebak dalam kondisi kerja paksa dan perbudakan modern.
Ke-12 orang WNI yang saat ini berada di Thailand merupakan korban perdagangan manusia dengan modus lowongan kerja ke luar negeri.
Awalnya, para korban dijanjikan untuk bekerja di Thailand namun kemudian diarahkan oleh para perekrut ke Myawaddy, Myanmar. Di Myanmar mereka dipaksa untuk bekerja di sektor online scam atau penipuan online dan mendapat penyiksaan fisik dan mental karena tidak bisa memenuhi target yand ditetapkan oleh perekrut. Mereka juga dipaksa untuk membayar tebusan berupa uang dalam jumlah yang sangat besar untuk bisa keluar dari tempat kerja mereka.
Artikel lain
240 WNI Korban TPPO Scamming di Filipina Dipulangkan
TPPO 20 WNI di Myanmar Berhasil Dibebaskan Dua Perekrut Tersangka
Ungkap Sosok T Aktor di Balik Judi Online Bareskrim Periksa Benny Rhamdani