RIENEWS.COM – Sebanyak 259 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menerima dana tunggu hunian (DTH) tahap satu dan dua. Penerima DTH adalah warga terdampak banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menjelaskan, penyaluran DTH tahap pertama diberikan kepada 86 KK melalui transfer rekening bank kepala keluarga penerima, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Penerima DTH tahap pertama di Kabupaten Aceh Tamiang, 45 KK dari wilayah Kecamatan Kejuruan Muda, 26 KK dari Kecamatan Bendahara, dan 15 KK dari Kecamatan Banda Mulia. Abdul mengatakan, dana tunggu hunian diperuntukkan selama tiga bulan, Januari hingga Maret 2026, bagi warga terdampak.
DTH tahap kedua akan diberikan kepada 173 KK. Penerima DTH tahap kedua, kata Abdul, telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang.
“Penyaluran tahap kedua diberikan kepada penerima pada Kamis, 29 Januari 2026. Namun, transfer DTH ini dilakukan secara bertahap,” kata Abdul.
Ia menegaskan, total penerima DTH tahap satu dan dua sebanyak 259 KK, dan 11 KK masih menunggu proses validasi pembuatan rekening.
“Total penerima DTH sebanyak 270 KK,” katanya.
BNPB menjelaskan, penerima DTH adalah korban yang rumahnya mengalami kerusakan kategori rusak berat akibat bencana yang melanda kawasan Aceh Tamiang pada akhir November 2025 lalu.
“Warga terdampak mendapatkan pilihan bantuan, berupa DTH atau pun hunian sementara (huntara),” ujar Abdul.
BNPB menyebutkan, kebutuhan huntara bagi korban terdampak bencana berjumlah 2.646 unit, dan 1.000 unit huntara telah selesai dibangun. (Rep-Has)






